RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni di Kantor BPN Sulsel, jalan Cendrawasih, Makassar, 3 November 2022.
Perbincangan mereka pun dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Sulsel, Bapak Tri Wibisono; Dir Polair Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Supeno; jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.
Dikesempatan ini pula, dilakukanpenyerahan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang berupa sertifikat tanah BMN.
Baca Juga : Prof Zudan Budayakan Digitalisasi Pemerintahan, dari 332 Naik Jadi 3.021 Akun TTE
"Tadi berbincang-bincang bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Raja Juli Antoni," ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman pun menyampaikan, agar Kementerian ATR mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.
"Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset," tuturnya.
Baca Juga : Prof Zudan Arif Fakrulloh Dinobatkan Sebagai Penjabat Gubernur Terbaik se-Indonesia
Lanjutnya, "kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian Negara dan perlu segera ditertibkan," jelasnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
"Sulawesi Selatan menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan. Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%)," jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Telah Tangani Akses Pangkajene - Batas Soppeng Sepanjang 2,9 Km
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.